Dumai, Jamkesnews " Kepala Seksi Perdata dan Tata
Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dumai, Herlambang Saputro mengungkapkan kepatuhan
badan usaha dalam mendaftarkan pekerja dalam Program JKN-KIS merupakan sebuah
kewajiban dan hal tersebut tertuang jelas di dalam peraturan
perundang-undangan.
“BPJS Kesehatan telah melakukan Surat Kuasa
Khusus (SKK) tahap ke-II kepada Kejaksaan Negeri Dumai terkait tidak patuhnya
18 badan usaha di wilayah kerja Kota Dumai dalam pembayaran iuran pertama,
pendaftaran serta penyampaian data tahun 2020,” jelas Herlambang dalam memimpin
Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Dumai Semester II Tahun 2020,
Senin (30/11)
Ia menambahkan, SKK yang diajukan tersebut telah
ditindaklanjuti sehingga badan usaha yang tercantum dalam SKK telah memberikan
data maupun melakukan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan.
“Sejauh ini BPJS Kesehatan telah melakukan
Pemeriksaan Kepatuhan terhadap 190 badan usaha di Kota Dumai. Sebanyak 185
badan usaha tercatat patuh dan 5 (sisanya) tercatat tidak patuh,” ungkap Harie
Wibhawa selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai.
Harie menambahkan, setiap pekerja yang menerima
upah wajib didaftarkan sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang
ditanggung langsung oleh badan usaha. BPJS Kesehatan terus bekerjasama dengan
Kejaksaan, Dinas Ketenagakerjaan dan DPMPTSP untuk meningkatkan kepatuhan badan
usaha dalam melaksanakan kewajibannya terhadap Program JKN-KIS.
“Dinas Ketenagakerjaan siap membantu BPJS
Kesehatan terkait ketidakpatuhan badan usaha yang diperiksa. Badan usaha yang
menunggak dan tidak patuh harus diberikan sanksi sebagai efek jera.
Masing-masing anggota forum juga harus memiliki data badan usaha yang berada di
Kota Dumai sehingga dapat turun bersama ke lapangan melakukan pemeriksaan
kepatuhan,” sebut Dahlan Syaftera selaku perwakilan Bidang Hubungan Industrial
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Dumai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan yang
telah dilakukan BPJS Kesehatan banyak badan usaha yang terkendala dalam
mendaftarkan pekerjanya disebabkan pekerja tersebut masih terdaftar pada
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan banyak pekerja yang sebelumnya menjadi
Peserta Mandiri tetapi masih memiliki tunggakan.
“Bagi pekerja yang masih terdaftar sebagai
Peserta PBI dapat mengajukan pengalihan menjadi Peserta PPU. Jika nantinya
tidak bekerja lagi, pekerja dapat mengajukan kembali permohonan ke Dinas
Kesehatan atau Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai Peserta PBI,” ungkap
Harie.
Harie juga memberikan solusi kepada pekerja yang
masih memiliki tunggakan pada kepesertaan sebelumnya dapat mengikuti Program
Relaksasi Tunggakan sehingga tunggakan yang terbilang cukup besar dan lebih
dari 6 (enam) bulan dapat dicicil secara bertahap setiap bulannya.(rls)