Kabupaten Bengkalis Terus Tingkatkan Kepesertaan JKN-KIS

redaksi
Kabupaten Bengkalis Terus Tingkatkan Kepesertaan JKN-KIS
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Tengku Zainuddin mengungkapkan Program Jaminan Kesehatan Nasional " Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Peran Pemerintah Daerah sudah sangat jelas diatur melalui Instruksi Presiden No.8 Tahun 2017, agar Kepala Daerah segera mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS.

“Keberlangsungan penyelenggaraan Program JKN-KIS tidak terlepas dari peran komunikasi lintas instansi. Untuk menjadikan program JKN-KIS yang berkualitas dan berkesinambungan, BPJS Kesehatan harus terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat sehingga kedepannya mampu mengoptimalkan pelaksanaan program JKN-KIS di Kabupaten Bengkalis yang lebih terarah dan terukur,” ungkap Tengku saat membuka Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Bengkalis bersama BPJS Kesehatan. (26/11)

Tengku Zainuddin juga menyampaikan harapannya dalam meningkatkan Kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Bengkalis, melalui koordinasi yang solid sehingga kebaikan yang diinginkan bersama dapat segera terwujud.

Semantara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai Harie Wibhawamenyampaikan, pada saat ini telah terdaftar sebanyak 78,53% sebagai Peserta JKN-KIS dari total 560.095 jiwa penduduk Kabupaten Bengkalis.

“Pada sisi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Bengkalis masih terdapat 10.851 jiwa yang belum terpenuhi karena total alokasi berada pada angka 75.570 jiwa, sementara yang telah didaftarkan adalah sebanyak 64.719 jiwa sehingga alokasi yang masih tersisa tersebut dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk meningkatkan kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Bengkalis,” ungkap Harie.

Harie menambahkan, berdasarkan surat yang telah dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia, Pemerintah Daerah dapat secara periodik melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lalu mengirimkan surat permintaan peralihan kepesertaan PBI APBD yang telah terdaftar pada DTKS untuk menjadi PBI APBN.

“Semoga data PBI APBD yang telah terdaftar pada DTKS dapat segera diusulkan pengalihannya ke PBI APBN sehingga dapat meningkatkan Kepesertaan di Kabupaten Bengkalis, dan mengurangi beban anggaran Pemerintah Daerah,” ucap Harie. (Red)