Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Tengku
Zainuddin mengungkapkan Program Jaminan Kesehatan Nasional " Kartu
Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan salah satu Program Strategis
Nasional yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Peran Pemerintah
Daerah sudah sangat jelas diatur melalui Instruksi Presiden No.8 Tahun
2017, agar Kepala Daerah segera mengambil langkah-langkah sesuai tugas,
fungsi dan kewenangan dalam rangka menjamin keberlangsungan dan
peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS.
“Keberlangsungan penyelenggaraan Program JKN-KIS tidak terlepas dari
peran komunikasi lintas instansi. Untuk menjadikan program JKN-KIS yang
berkualitas dan berkesinambungan, BPJS Kesehatan harus terus bersinergi
dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat sehingga kedepannya mampu
mengoptimalkan pelaksanaan program JKN-KIS di Kabupaten Bengkalis yang
lebih terarah dan terukur,” ungkap Tengku saat membuka Forum Komunikasi
Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Bengkalis bersama BPJS Kesehatan.
(26/11)
Tengku Zainuddin juga menyampaikan harapannya dalam meningkatkan
Kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Bengkalis, melalui koordinasi yang
solid sehingga kebaikan yang diinginkan bersama dapat segera terwujud.
Semantara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai Harie
Wibhawamenyampaikan, pada saat ini telah terdaftar sebanyak 78,53%
sebagai Peserta JKN-KIS dari total 560.095 jiwa penduduk Kabupaten
Bengkalis.
“Pada sisi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Bengkalis
masih terdapat 10.851 jiwa yang belum terpenuhi karena total alokasi
berada pada angka 75.570 jiwa, sementara yang telah didaftarkan adalah
sebanyak 64.719 jiwa sehingga alokasi yang masih tersisa tersebut dapat
dimanfaatkan dengan maksimal untuk meningkatkan kepesertaan JKN-KIS di
Kabupaten Bengkalis,” ungkap Harie.
Harie menambahkan, berdasarkan surat yang telah dilayangkan oleh
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia, Pemerintah
Daerah dapat secara periodik melakukan pemutakhiran Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) lalu mengirimkan surat permintaan peralihan
kepesertaan PBI APBD yang telah terdaftar pada DTKS untuk menjadi PBI
APBN.
“Semoga data PBI APBD yang telah terdaftar pada DTKS dapat segera
diusulkan pengalihannya ke PBI APBN sehingga dapat meningkatkan
Kepesertaan di Kabupaten Bengkalis, dan mengurangi beban anggaran
Pemerintah Daerah,” ucap Harie. (Red)