Dijelaskannya, warga binaan yang menerima remisi dengan jumlah bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Untuk warga binaan yang tersandung pidana umum yang menerima remisi 15 hari ada 104 orang, remisi 1 bulan ada 144 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 16 orang dan penerima remisi 2 bulan nihil.
Selain itu lanjutnya menjelaskan, untuk narapidana terkait PP 99 tahun 2009 yang menerima remisi 15 hari nihil, penerima remisi 1 bulan ada 7 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 76 orang dan penerima remisi 2 bulan ada satu orang.
"Untuk warga binaan yang menerima remisi langsung bebas tidak ada, sebab pelaksanaan PB, CB dan lainnya berjalan di Rutan Dumai", sebutnya.
Ia menambahkan, untuk saat ini jumlah warga binaan di Rutan Dumai ada 1036 orang dengan rincian 965 dalam rutan dan 71 orang diluar Rutan yaitu di Polres dan Polsek se Kota Dumai. (Ry)