Ditambahkannya, untuk warga binaan Rutan Kelas II B Dumai yang merayakan Natal 2019 sebanyak 68 orang, namun yang berhak menerima remisi hanya 37 warga binaan.
"Untuk warga binaan yang menerima remisi bebas tidak ada, sebab pengurusan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) berjalan di Rutan Dumai," pungkasnya.(Ry)