Sebulan Kabur, Pelaku Penganiayaan Pria Paruh Baya Diamankan

redaksi
Sebulan Kabur, Pelaku Penganiayaan Pria Paruh Baya Diamankan

Xnewss.com,DUMAI- Surip Saragih (63) warga Dusun IV Kelurahan Sijabut Teratai, Kecamatan Air Batu, Asahan menjadi korban penganiayaan saat hendak meminta gerobak angkong miliknya yang dipinjam dan dijual oleh tersangka RH (31) warga jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur.

Tidak terima dengan penganiayaan yang diterimanya, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang akhirnya mengamankan tersangka RH di kediamannya usai kabur sebulan lebih setelah menganiaya korban.

Tersangka diamankan atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan korbannya Surip Saragih (63) dengan nomor polisi : LP / B / 31 / X / SPKT / SEK. M.K / RES DMI / POLDA RIAU, tanggal 13 Oktober 2021 dengan dugaan penganiayaan.

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Saudi membenarkan adanya penangkapan tersangka berinisial RH atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya.

" Tersangka kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya setelah sebulan lebih kabur usai menganiaya korban, " ujar AKP Saudi.

Diterangkann Kapolsek, tindakan penganiayaan yang dilakukan RH berlangsung pada Rabu (13/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB, dimana Surip sedang kerja di kebun melihat RZ lalu memanggilnya untuk menanyai keberadaan gerobak angkong yang telah diambilnya dari sesuai dengan keterangan.

Menurut keterangan korban, terlapor mengakui sudah mengambil gerobak angkong tersebut dan menjualnya dengan harga Rp150.000,

Kemudian korban memberitahu kepada tersangka agar bersama-sama menjumpai pemilik kebun yang membeli gerobak milik korban dari tersangka untuk menyelesaikan masalah gerobak angkong tersebut, kata Kapolsek.

Bukannya menyambut niat baik korban untuk menyelesaikan masalahnya, tersangka RH malah tiba-tiba memukul bibir bagian atas sehingga mengakibatkan bibir korban mengalami luka robek. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Kampai untuk pengusutan lebih lanjut, urai AKP Saudi.

"Sempat kita kejar keberadaan tersangka usai menerima laporan tersebut namun tersangka sudah kabur, " kata Kapolsek.

Namun pada Selasa (30/11) sekira pukul 21.30 WIB, unit Reskrim Polsek Medang Kampai mendapat informasi dari masyarakat bahwa melihat terlapor RH sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai.

Mendapatkan laporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Medang Kampai bergerak ke rumah terlapor dan melakukan penangkapan terhadap terlapor yang selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Medang Kampai guna proses lebih lanjut, urai AKP Saudi.

" Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Polsek Medang Kampai. Tersangka akan kami jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Sahudi. (Agung)