Satnarkoba Polres Dumai Amankan Kakak Beradik Pengedar Sabu

redaksi
Satnarkoba Polres Dumai Amankan Kakak Beradik Pengedar Sabu
Humas
  • Xnewss.com, Dumai - Gagal mengejar kakak dan adik bandar narkotika yang sudah meresahkan masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan, Tim Opsnal Satuan reserse dan narkotika (Satnarkoba) Polres Dumai berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu sabu.

  • Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu sabu, DAR alias MW (33) dan AS als AN (33) yang keduanya merupakan warga Jalan Rimbun Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, diamankan di sungai Parit Kitang, Jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Minggu (17/09/2023).

  • Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu.

  • Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Sungai Parit Kitang, Jalan Raya Lubuk Gaung, kecamatan Sungai Sembilan ada dua orang bersaudara abang adik yaitu JEF alias AP dan KAD alias ENG sering melakukan transaksi Narkoba.

  • "Menindak lanjuti laporan tersebut tim opsnal Satnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan di lapangan guna mencari kedua pelaku dan tepat pada Ahad (17/9) sekira pukul 17.00 WIB tim opsnal sat narkoba melakukan penggerebekan di Sungai Parit Kitang dan berhasil mengamankan tersangka DAR dan AN," ujar Mardiwel, Kamis (21/09/2023).

  • Namun sayang dua orang yang diduga sebagai bandar sabu sabu dan target kami dalam operasi ini yakni JEF dan KAD berhasil lolos sesaat sebelum dilakukan penggerebekan karena mengetahui adanya kedatanag polisi, tambah Mardiwel.

  • Saat dilakukan penggeledahan, petugas kami menemukan 11paket yang diduga sabu sabu di dalam kantong jaket, plastik obat, uang tunai sebesar Rp. 260.000 dan 1unit Handphone, dari tersang DAR.

  • Sementara sari tersangka AS ditemukan 3 paket yang diduga narkotika jenis shabu digenggaman tangan kirinya dan 3 paket ditemukan didalam saku kantong celana depan sebelah kanan, 2 helai plastik bening, uang tunai sebesar Rp1,5 juta diduga hasil transaksi sabu sabu dan 1 unit handphone android, terang Mardiwel.

  • Pada saat dilakukan pemeriksaan keduanya mengaku barang haran tersebut mereka dapatkan dari KAD dan JEF yang saat ini kita masukkan dalam daftar pencarian orang.

  • Petugas kami sempat melakukan pengejaran kedua tersangka sampai ke kediamannya namun tidak menemukan kedua tersangka, namun kediaman JEF saat dilakukan penggeledahan ditemukan setengah butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna merah ditemukan diatas lemari baju, urainya

  • "Sementara itu kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"pungkas Mardiwel. (Agung)