Saat dikonfirmasi, Jumat (02/12/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
“Tersangka AW Alias BY (25) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AY Alias BY (25) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat empat tahun dan paling lama lima belas tahun,†jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. (tim)