Lanal Dumai Amankan Kapal Pengangkut 700 Koli Ballpress

redaksi
Lanal Dumai Amankan Kapal Pengangkut 700 Koli Ballpress
Humas
  • Xnewss.com, Dumai- Dua belas jam melakukan pencarian dan pengejaran, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ball press (pakaian bekas) menggunakan kapal KM Rifqi Wijaya, Rabu (20/09/2023) sekira pukul 09.30 WIB di perairan Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir.

  • Bersama KM. Rifqi Wijaya bertonase 34 ton yang syarat muatan, Lanal Dumai Dumai mengamankan 700 koli pakaian bekas asal Malaysia dengan tujuan Kabupaten Rokan Hilir.

  • Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, mengatakan pengungkapan penyeludupan pakaian bekas asal Malaysia ini bermula pada Selasa (19/09/2023) sekira pukul 22.00 WIB, dimana dirinya mendapatkan laporan intelejen akan ada rencana penyelundupan ballpres masuk ke wilayah kerja Lanal Dumai.

  • Menindaklanjuti informasi tersebut, kami mengerahkan Posal Bagansiapiapi, Posal Sinaboi, Tim TF1QR Lanal Dumai dan Kal Tedung I-1-37 untuk melakukan pemantauan laut Dumai dan melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal yang diduga bermuatan Ballpress.

  • "Sekitar dua belas jam melakukan pengintaian, tepat hari Rabu, tanggal 20 September 2023 Pukul 09.30 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan KM. Rifqi Wijaya GT. 34 di perairan Pulau Halang Kabupaten Rokan Hilir Riau pada titik koordinat 02° 24' 800" U - 101° 05' 011" T, dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh Kal Tedung I-1-37," ujar Kolonel Kariady.

  • Menemukan kapal yang memang sudah menjadi target operasi, personil di lapangan langsung mengamankan kapal dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan Ballpress sebanyak 700 Koli seberat 56.000 Kg tanpa dokumen Kepabeanan (ilegal) dari palka kapal.

  • Bersama KM. Rifqi Wijaya yang belakangan diketahui diA ageni PT. TDS Titian Daya, petugas juga mengamakan nakhoda kapal berinisial MZ dan 5 orang anak buah kapal lainnya.

  • "Dari keterangan nakhoda kapal, Ballpress tersebut dimuat dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Bagansiapiapi," ungkap Danlanal.

  • Diterangkan Danlanal, kegiatan penyeludupan yang dilakukan oleh KM. Rifqi Wijaya diduga melakukan pelanggaran UU NO 17 TH 2006 Tentang Kepabeanan. Selanjutnya kapal beserta muatan Ballpress sebanyak 700 Koli 56.000 Kg akan diserahkan ke BC Dumai sebagai PPNS Kepabeanan yang mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut.

  • Keberhasilan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai untuk menggagalkan penyelundupan Ballpers merupakan perintah langsung dari Pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I yang menekankan bahwa, wilayah kerja Lanal Dumai berbatasan langsung dengan selat malaka yang merupakan konsenterasi pintu masuk penyelundupan dan barang-barang illegal khususnya Ballpress.

  • Hal tersebut selaras dengan penekanan dan instruksi Presiden, pada tanggal 15 Maret 2023, yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena merugikan negara miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor industri tekstil dalam negeri.

  • "Sementara itu kapal KM.Rifqi Wijaya beserta muatannya dan awak kapal kami serahkan ke Kantor Bea dan Cukai Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan prosea penindakan hukumnya," pungkas Danlanal. (Agung)