Hubungan Suami Istri Sudah Tak Harmonis, Tersangka Dilaporkan ke Polisi

redaksi
Hubungan Suami Istri Sudah Tak Harmonis, Tersangka Dilaporkan ke Polisi
Xnewss.com,DUMAI- Hubungan pernikahan dibawah tangan yang tidak harmonis lagi mengantarkan TY alias YN (42) warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, kebalik jeruji besi Mapolsek Dumai Timur.


Tersangka diamankan pihak kepolisian setelah suami sirihnya melaporkan atas dugaan pencurian peralatan cafe yang dilakukan tersangka.


Kapolres Dimakan AKBP Nurhadi Ismanto ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang, Kamis (29/9/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.


“Tindak pidana pencurian tersebut terjadi Senin (26/9/2022) di café yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur yang merupakan tempat usaha tersangka dan suami sirihnya, "terang Kapolsek.


Kejadian tindak pencurian tersebut bermula saat hubungan antara tersangka TY dan suaminya sirihnya sudah tidak harmonis lagi.


Karena yang tidak harmonis lagi, pelaku meminta kembali barang-barang yang sudah dibelinya untuk kebutuhan cafe menggunakan uang pribadi pelaku, akan tetapi korban tidak mau memberikan ataupun menyerahkannya sehingga muncul niat TY untuk mengambilnya dengan caranya sendiri.


"Diminta secara baik tidak diberi, pelaku lantas mengambil paksa barang cafe berupa 2 unit speaker 15 Inchi, 1 unit kulkas, 1 set Amplifaer, 1 unit Proyektor, 1 unit Remote Karauke, 2 buah Microphone, 1 unit kompor gas dan 2 buah tabung gas, " terang Kapolsek.


Tidak terima atas kejadian tersebut suami sirihnya korban yang juga sebagai kirban melaporka kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang akhirnya mengamankan tersangka, kata Kapolsek.


Kini tersangka dan barang bukti curiannya sudah kita amankan di Mapolsek Dumai Timur, tersangka TY akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kapolsek Dumai. (Bobi)