"Diminta secara baik tidak diberi, pelaku lantas mengambil paksa barang cafe berupa 2 unit speaker 15 Inchi, 1 unit kulkas, 1 set Amplifaer, 1 unit Proyektor, 1 unit Remote Karauke, 2 buah Microphone, 1 unit kompor gas dan 2 buah tabung gas, " terang Kapolsek.
Tidak terima atas kejadian tersebut suami sirihnya korban yang juga sebagai kirban melaporka kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang akhirnya mengamankan tersangka, kata Kapolsek.
Kini tersangka dan barang bukti curiannya sudah kita amankan di Mapolsek Dumai Timur, tersangka TY akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,†pungkas Kapolsek Dumai. (Bobi)