PH Minta Tiga Terdakwa Penyeludupan WNA Dibebaskan

redaksi
Xnewss.com- Dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Penasehat hukum (PH) dari terdakwa Jowel (40), Adlis (50) dan Tengku Said Saleh (49) perkara penyeludupan Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh menilai hukuman yang dituntut tidak sesuai dengan perbuatan ketiga terdakwa.


Seperti yang disampaikan PH Distiyur, SH dalam agenda sidang mendengar pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Rabu (06/09/2017) mengatakan pasal yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni pasal 120 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.


"Perbuatan ketiga terdakwa tidak sesuai dengan pasal tuntutan yang diajukan jaksa, untuk itu jika tidak terbukti kami meminta majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa atau memberi hukuman seringan-ringannya," ujar Destiyur dihadapan Mejelis Hakim.


Lebih lanjut disampaikan Destiyur, untuk keberadaan WNA yang sempat diamankan pihak Kepolisian saat itu sudah dipulangkan dan tidak sempat diberangkatkan.


"Ketiga terdakwa belum sempat memberangkatkan WNA yang diamankan petugas. Dengan begitu kami meminta majelis hakim dapat menerima pembelaan yang kami ajukan," ucapnya.


Sementara itu, setelah mendengar pembelaan yang dibacakan oleh PH ketiga terdakwa, majelis hakim yang saat itu di ketuai oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, SH akan melanjutkan agenda sidang lanjutan mendengar jawaban dari JPU, Senin (11/09/2017) mendatang.


Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, keberadaan jaringan penyelundupan manusia melalui Kota Dumai diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai bersama Tim Bareskrim Mabes Polri. 


Tiga anggota jaringan penyelundupan imigran asal Bangladesh ke Malaysia ini diamankan pada 18 Maret 2017 lalu. Satu orang warga Bangladesh ikut diamankan, sebab ia diduga berperan dalam penyelundupan manusia melalui perbatasan internasional secara ilegal.


Sejak 2011, diperkirakan sudah ribuan imigran ilegal yang diselundupkan anggota jaringan ini. Catatan pihak kepolisian selama rentang Agustus hingga September 2016 mereka sudah menyelundupkan WN Bangladesh sebanyak 881 orang. 


Sedangkan pada Januari hingga Maret 2017 sudah mengirimkan 1.500 orang. Jadi total dalam imigran yang diselundupkan jaringan ini ke Malaysia mencapai 2381 orang dalam rentang tujuh bulan. (Agung)

Penulis
: redaksi