Pelaku S (36) merupakan warga Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan Simpang Tetap Dahrul Ihsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dalam pengerebekan itu Polisi sita sejumlah barang bukti diantaranya, 3 paket sedang diduga sabu, 2 paket kecil diduga sabu, 2 alat hisap sabu atau bong, 1 kaca pirek, 3 unit handphone dan uang tunai Rp 600.000 diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol P Lukman didampingi Paur Humas Polres Dumai Iptu Jamaludin membenarkan adanya penangkapan trsebut.
"Pelaku diamankan tim Opsnal Polsek Dumai Barat saat berada disebuah rumah kosong di Gang Pasar Kelapa, dalam pengeledahan itu tim temukan sejumlah barang bukti," ujar Iptu Jamaludin. Kamis (26/07/2018).
Kejadian bermula saat tim Opsnal Polsek Dumai Barat mendapati informasi dari masyarakat dimana disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bergerak dari informasi itu tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Lanjut Jamal menjelaskan, setiba dilokasi tim lantas melakukan pemeriksaan dan mendapati pelaku dalam rumah tersebut dan langsung melakukan pengeledahan hingga menekuan barang bukti tersebut.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Barat," jelas Paur Humas Polres Dumai.
Pelaku nantinya akan dijerat dengan undang- undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan. (Wadi)
-
Pariwara
-
Edukasi
-
Nasional
-
Edukasi
-
Hukrim
-
Hukrim