Xnewss.com-- Terpindana dan tahanan tindak pidana khusus korupsi setiap tahunnya terus bertambah. Bertambahnya tahanan dan terpidana korusi tersebut seiring keberhasil aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaaan maupun komisi pemberantasan korupsi (KPK) mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan yang dilakukan kalangan intelektual ini.
Di Provinsi Riau sedikitnya tercatat ada 145 orang tahanan maupun narapidana korupsi mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (rutan) yang berada dibawah kantor wilayah Riau.
Di Kutip dari sistem database pemasyarakatan situs Direktorat jendral pemasyarakatan RI, pada bulan Juli 2018 terdapat 145 orang tahanan dan narapidana mendekam di Lapas dan Rutan yanng berada dibawah kantor Wilayah Riau.
Jumlah 145 orang tahanan dan narapidana korupsi tersebut tersebar di 13 dari Lapas dan Rutan Riau. Jumlah tahanan dan narapidana korupsi tersebut belum vailid mengingat Rutan Lapas kela II A Pekanbaru belum lapor apakah ada tahanan atau narapidana korupsi yang ada di sana hingga bulan September 2018 ini.
Data Bulan Juli, Rutan Kelas II B Pekanbaru tercatat paling banyak menampung perkara tindak pidana korupsi dengan jumlah 64 orang diikuti lapas kelas II Bengkalis sebanyak 22 orang. Lapas Perempuan kelas II A Pekanbaru berada di tempat ke 3 dengan penempatan perkara tindak pidana korupsi dengan jumlah 19 orang.
Dikutip dari data sistem database pemasyarakatan situs Direktorat jendral Pemasyarakatam RI pada bulan Juli 2018, cabang Rutan Bagan Siapi-api terdapat 8 orang tahanan dan narapidana korupsi, Cabang Rutan Selat Panjang 2 orang.
Lapas Kelas II A Bengkalis 22 orang, Lapas Kelas II A Tembilahan 1 orang,Lapas Kelas II B Bangkinang 7 orang, Lapas perempuan kelas II A Pekanbaru 19 orang, Lembaga pembinaan khusus anak kelas II Pekanbaru 2 orang.
Di Rutan kelas II B Dumai terdapat 7 orang tahanan dan atau narapidana Korupsi, Rutan KElas II B Pekanbaru 64 orang, Rutan kelas II B Rengat 6 orang dan Rutan kelas II B Siak Sri Indrapura 7 orang.
Cabang Rutan Teluk Kuantan, Lapas kelas II B Pasir Pangarayan dan Lapas terbuka kelas III Rumbai menjadi Lapas dan Rutan yang tidak ditempati para pelaku koruptor. Sementara itu Lapas kelas II A Pekanbaru hingga September 2018 belum ada laporan.(Wadi)