DUMAI- Pemerintah Kota Dumai melalui Bagian Kesra Sekretariat Pemko Dumai (Setdako) kembali kucurkan dana hibah bagi 161 pengaju permohonan bantuan dana hibah kepada Pemko Dumai.
Dimana 161 pengaju bantuan dana hibah tersebut terdiri dari rumah ibadah dan lembaga keagamaan yang secara simbolis yang diselenggarakan di Gedung Sri Bunga Tanjung (Pendopo) pada hari Sabtu (14/9/2024).
Wali Kota Dumai H Paisal, SKM., MARS., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dana hibah merupakan hak setiap warga masyarakat Dumai yang tentunya harus memenuhi ketentuan dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang ada.
"Uang APBD Dumai harus kami pertanggung jawabkan kepada masyarakat. Dana hibah kami salurkan sesuai kebutuhan rumah ibadah dan betul-betul tersampaikan", ucapnya.
Dan kami berharap pengurus rumah ibadah yang sudah mendapatkan dana hibahnya untuj dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kebutihan rumah ibadah yang mereka pimpin.
"Gunakan dana yang sudah diberikan pemerintah ini dengan baik dan penuh tanggungjawab. Diharapkan dengan bantuan in dapat membuat rumah ibadah menjadi bagus dan nyaman bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat beribadah dengan baik dan semankin ramai maayarakat menunaikan ibadah ke rumah ibadag," lanjut Paisal.
Untui diketahuia besaran dana hibah yang akan dikucurkan pemerintag Dumai pada tahun anggaran (TA) tahun 2025 bagi rumah ibadah dan lembaga keagamaan adalah sebesar Rp 24,2 M.
Sementara itu, untuk dana hibah bagi rumah ibadah dan lembaga keagamaan lainnya seperti Kristen dan Budha tahun anggaran 2025, telah diserahkan juga oleh Wali Kota Paisal beberapa waktu yang lalu.
Kabag Kesra Pemko Dumai, Wilsubandi menjelaskan bahwa salah satu syarat yang harus diajukan pihak penerima dana hibah adalah proposal pengajuan permohonan dana hibah.
Setelahnya, antara Kesra dan penerima hibah akan mengikat diri dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD merupakan dasar pemberian hibah daerah yang harus dituangkan dalam setiap pemberian hibah.
" NPHD harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Syarat sahnya perjanjian menurut KUHPer adalag kesepakatan kedua belah pihak yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian," pungkasnya.(Agung)