DUMAI- Komisi pemilihan umum (KPU) telah mengumumkan hasil penelitian persyaratan admisintrasi perbaikan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali kota Dumai, dan Wakil Wali kota Dumai, dengan hasil Memenuhi syarat (MS)
Ketua KPU Dumai, Zulfan menerangkan, setelah tiga Bapaslon Wali kota Dumai, dan Wakil Wali kota Dumai?, yakni Paisal- Sugiyarto, kemudian Ferdiansyah- Soeparto serta Eddy A Mohd Yatim- Almainis semuanya telah memenuhi persyaratan.
Ia menambahkan, sejak dibukanya tahapan tanggapan masyarakat yang dibuka sejak Minggu (15/09/2024), hingga Rabu (18/09/2024), baik secara online maupun luring, tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk.
"Mulai dari dibukanya tahapan tanggapan masyarakat, hingga Rabu (18/09/2024) pukul 23:59 Wib, belum ada masyarakat yang memberikan tanggapannya kepada KPU Dumai, terhadap tiga bapaslon yang telah MS," katanya, Kamis (19/09/2024).
Zulfan menerangkan, karena tidak ada tanggapan dari masyarakat, pihaknya akan melakukan persiapan penetapan Paslon yang rencananya akan di umumkan pada 22 September 2024.
"Di 23 September 2024, itu rencannya pencabutan nomor urut, sedangkan 22 September itu penetapan Paslon," pungkasnya.
Sebelumnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sertaWalikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang PencalonanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai mengumumkan Penerimaan Masukandan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau PasanganCalon Walikota dan Wakil Walikota Dumai pada Pemilihan Walikota dan Wakil WalikotaDumai Tahun 2024 melalui, Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman, https://infopemilu.kpu.go.iddalam fitur “tanggapan” dengan cara, memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” dan memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan KepalaDaerah”
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasimasyarakat pada pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun2024, KPU Kota Dumai mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon
sabagaimana terlampir.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan CalonWalikota dan Wakil Walikota Dumai Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai diterima oleh KPU Kota Dumai pasling lama 18 September 2024, pukul 23.59 WIB.(*)