KPU Dumai : Segini Jumlah Dana Kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

redaksi
KPU Dumai : Segini Jumlah Dana Kampanye Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
DUMAI- Mulai pada Rabu (25/09/2024) kemarin, tiga Pasangan calon (Paslon) Wali kota dan wakil Wali Kota Dumai, pemilihan 2024 telah memasuki masa kampanye.


Meski demikian ternyata, ?ada sejumlah aturan kampanya yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai diantaranya terkait penggunaan dana kampanye yang boleh digunakan oleh masing-masing Paslon, untuk berkampanye hingga 23 November 2024 mendatang.


?Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, Zulfan mengungkapkan, terkait batasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Dumai 2024?, sudah tertuang dalam Keputusan KPU Kota Dumai, Nomor 302 tahun 2024.


Ia menambahkan, dalam Keputusan KPU Kota Dumai, Nomor 302 tahun 2024, batasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Dumai 2024 tersebut, yakni totalnya mencapai Rp60.370.326.000


"?Ketetapan batasan pengeluaran dana kampanye sekitar Rp60,3 miliar ?lebih tersebut, sudah berdasarkan rapat koordinasi dan Fokus group diskusi (FGD) yang telah dilaksanakan dan disetujui oleh ?semua Paslon," katanya, Rabu



Dirinya berharap, dengan adanya Keputusan KPU Kota Dumai, Nomor 302 tahun 2024, ke tiga Paslon yakni, Eddy A Mohd Yatim dan Almainis nomor urut 1, kemudian Pasangan Ferdiansyah dan Soeparto nomor urut 2 dan ?pasangan Paisal dan Sugiyarto nomor 3, bisa mematuhi ini bersama.


Zulfan menerangkan, untuk Zona dan jadwal Kampanye Paslon, itu sudah tertuang dalam Keputusan KPU Kota Dumai, Nomor 306 Tahun 2024, yang mana Zona Kampanye dibagi tiga Zona.


Lebihlanjutdijelaskanya, untuk Zona 1 itu berada di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai Timur dan Kecamatan Medang Kampai, sedangkan Zona 2 terletak di Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Selatan.(***)

Penulis
: Agung
Editor
: Redaksi