Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Manusia

Satu Pelaku Guru Honorer
redaksi
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Manusia
Xnewss, Dumai- Setelah melakukan pengembangan terhadap empat kali pengungkapan perkara penyeludupan orang, pihak kepolisian Polres Dumai akhirnya berhasil mengendus sindikat penyeludupan dan mengamakan tiga orang tersangka diduga pelaku penyeludupan orang, Sabtu (13/06/2020) malam.


Ketiga orang sindikat penyeludupan orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Malaysia tersebut yakni YS (68) warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, ZE (37) warga Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan Dan MB (34) warga Kelurahan STDI, kecamatan Dumai Barat.


Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dalam pers realasenya, Sabtu (14/06/2020) membenarkan adanya penangkapan toga orang sindikat penyeludupan orang di tempat terpisah tersebut.


"Ketiga tersangka kita amankan hasil pengembangan penangkapan 18 orang PMI yang masuk secara ilegal di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampau, pada 24 April 2020 yang lalu," ujar Kapolres.


"Ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka YS berperan sebagai orang yang mengatur penjemputan PMI dari Malaysia menggunakan speed boat miliknya kemudian masuk ke Wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan pihak Imigrasi ataupun tidak menggunakan jalur resmi," kata Kapolres. 


Sementara tersangka MB berperan sebagai penjemput PMI dari Malaysia kemudian dibawa menuju Sungai Geniot, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan dan tersangka ZE yang merupakan seorang guru honorer, bertindak Sebagai Penyedia Kendaraan 1 unit mobil L300 yang digunakan untuk membawa PMI dari Sungai Geniot menuju jalan raya jelas. Kapolres.


Bersama ketiga tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil L300, satu unit speed boat warna abu-abu, 12 passport milik pekerja migran Indonesia, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan 6 unit Hp milik ketiga tersangka, urai Kapolres.


"Ketiga tersangka dijerat pasal 120 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima, tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Kapolres Dumai.


Sementara seluruh PMI dari negara Malaysia yang masuk ke negara Indonesia secara ilegal telah dilakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni rapid test, setelah seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19 seluruhnya lantas dipulangkan ke daerah masing-masing.


"Seluruhnya telah dipulangkan ke daerah asal dan kami telah bekerjasama dengan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah asal masing-masing PMI," tutup Kapolres Dumai.(Wadi)

Penulis
: redaksi